WAKTU

JEDA

Senin, 15 Desember 2008

Melepas Belenggu Diskriminasi Kaum Difabel

Dimuat di RADAR SURABAYA, 05 Desember 2008



Melepas Belenggu Diskriminasi Pada Kaum Difabel
Oleh: Edy Firmansyah


Tak banyak yang tahu jika tanggal 3 Desember kerap diperingati sebagai hari Difabel (singkatan; Different Ability) atau Penyandang Cacat Internasional. Padahal kaum difabel di negeri ini masih terus mengalami diskriminasi di segala bidang.

Bahkan perhatian negara terhadap kaum difabel masih sangat minim. Benar memang pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk kaum difabel. Diantaranya, Undang-Undang (UU) 4/1997 tentang Penyandang Cacat; Peraturan Pemerintah (PP) 43/1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan. Namun penerapan di lapangan atas undang-undang tersebut masih jauh panggang daripada api.

Dalam hal mengakses fasilitas umum, misalnya, nyaris tidak kita temukan fasilitas pendukung bai kaum difebel seperti lift dan ramp bagi pemakai kursi roda serta guilding block bagi penyandang tunanetra di gedung-gedung pencakar langit, pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan di negeri ini. Padahal jumlah difabel yang ada saat ini tidak bisa dikatakan sedikit.

Berdasarkan laporan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) 1998 yang didasarkan pada data Departemen Sosial (Depsos), terdapat enam juta orang atau sekitar 3% difabel dari 200 juta penduduk Indonesia (pada saat itu). Sementara itu menurut asumsi data dari PBB, terdapat sekitar 10 juta difabel di Indonesia.

Data yang diperoleh itu belum sepenuhnya valid, mengingat masih banyak keberadaan difabel yang disembunyikan oleh keluarga karena masih dianggap aib. Kuantitas data tersebut masih perlu direvisi dengan mempertimbangkan keadaan Indonesia sepuluh tahun belakangan ini, yang dipenuhi berbagai bencana. Bencana yang terjadi telah membuat jumlah difabel bertambah. Bencana tsunami Aceh 2005, gempa di Yogyakarta 2006, dan sederet bencana lain yang menimpa seluruh pelosok Nusantara, membuat jumlah difabel bertambah banyak. (Ida Puji astuti, Suara Merdeka, 02/12/08)

Dalam upaya mendapatkan pekerjaan yang layak, keadaannya lebih memprihatinkan lagi. Walaupun keputusan Menteri tenaga Kerja Nomor 205/Men/1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan Kerja Difabel yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa setiap 100 pekerja di sebuah perusahaan harus ada satu pekerja difabel belum juga terpenuhi hingga saat ini. Lihat saja dalam persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu syarat yang membuat kaum difabel harus ’gigit jari’ dalam upaya mendapatkan kesempatan kerja adalah dicantumkannya syarata bahwa seorang pelamar harus ’sehat jasmani dan rohani.’

Bahkan untuk mendapatkan pendidikan kaum difabel terpaksa harus dimasukkan dalam sekolah luar biasa, yang sejatinya bersifat ’mengucilkan’ kaum difabel daripada memberikan pencerahan. Padahal menurut John Dewey, pendidikan sejati merupakan jalan untuk melahirkan manusia yang merdeka yang saling bergaul satu sama lain dalam kesetaraan.

Dalam wacana difabel ini pandangan Deway ada benarnya. Kaum difabel juga manusia biasa, sebagaimana manusia normal umumnya. Sebagai manusia, mereka juga punya hak yang sama dengan warga negara lainnya. Hanya saja kemampuan mereka yang berbeda. Ada yang dibatasi dengan kemampuan gerak, bicara, mendengar atau mental. Meski demikian kaum difabel juga mampu berpikir dan merespon fenomena yang terjadi. Bahkan tidak sedikit para difabel yang mampu memanfaat indera yang lain secara optimal melebihi manusia normal.

Siapa yang tidak kenal dengan Franklin Delano Roosevelt dan KH Abdurrahman Wahid? Meski memiliki keterbatasan fisik mereka mampu mengoptimalkan pemikirannya sehingga menghantarkan mereka menjadi pemimpin negara. Bahkan Gus Gur—sapaan KH. Abdurrahman Wahid—dikenal sebagai salah satu intelektual Indonesia yang sulit dicari tandingannya. Siapa yang tidak kenal musisi handal, Ludwig van Beethoven? Meski tuli Beethoven mampu menciptakan komposisi nada klasik yang hingga saat ini masih dinikmati banyak orang.

Fakta diatas menyatakan bahwa sejatinya para difabel bisa mengembangkan diri dan mengasah potensi dirinya hingga ke taraf maksimal jika diberi kesempatan. Artinya deretan kaum difabel yang mampu membawa harum negeri ini bisa bertambah panjang seandainya pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya pada mereka untuk berkreasi, berinovasi di segala bidang tanpa diskriminasi. Dengan mengakomodasi potensi dan memberikan kesempatan pada para difabel untuk terlibat dalam berbagai kerja-kerja kreatif tanpa diskriminasi, bisa jadi dari kaum difabel akan lahir seorang penulis sekaliber Karl May, atau Ernest Hemingway. Atau seorang tunanetra ternyata memiliki kemampuan komposer serta Zubin Zehta.

Jujur saja, tak pernah lahir kaum difabel Indonesia yang cerdas, kreatif, dan inovatif yang diimbangi dengan tidak hanya kemampuan IQ, melainkan juga perpaduan dengan EQ (interaksi sosial) dan SQ (kematangan rohani) yang memadai, jika segala akses untuk mengembangkan diri justru dikunci rapat-rapat. Sebab energi positif yang ada di dalam diri para difabel akan dihabiskan untuk mendobrak diskriminasi yang ada. Yang lahir kemudian ketidakpercayaan pada pemerintah dan berujung pada ’perlawanan. Lagipula sebuah bangsa dikatakan besar bukan hanya karena pesat secara ekonomis, melainkan juga mampu menghapuskan diskriminasi di segala lini dan menyediakan rasa aman bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali.

TENTANG PENULIS
*Edy Firmansyah
adalah Jurnalis. Peneliti pada IRSOD (Institute of Reaseach Social Politic and Democracy). Alumnus Kesejahteraan Sosial Universitas Jember.

Iklan Politik, Swing Voters dan Titik Balik Demokrasi

Dimuat di Surabaya Post, 02 Desember 2008



Iklan Politik, Swing Voters dan Titik Balik Demokrasi
Oleh: Edy Firmansyah



Kehidupan demokratis tidak bisa lepas dari political marketing. Political marketing merupakan rangkaian kegiatan memasarkan cita-cita politik untuk mendapatkan dukungan publik. Salah satu rangkaian penting dari political marketing adalah iklan politik. Karenanya jangan heran jika akhir-akhir ini kita kerap menyaksikan calon presiden, parpol dan para caleg muncul di televisi, di lembaran koran atau tersenyum di baliho pinggir jalan.

Iklan politik dianggap paling efektif membentuk dan menggiring persepsi masyarakat. Iklan politik mampu membungkus kekurangan menjadi kelebihan. Mampu menampilkan seorang politisi medioker dengan standar biasa-biasa menjadi politisi yang kharismatik dan penuh dedikasi. Ya, sebab iklan politik mirip dengan reklame produk komersial. Tujuannya adalah membuat citra tokoh yang ditawarkan sebagai polihan yang tepat. Bahkan tak jarang masyarakat diberi iming-iming bahwa tokoh yang tampil dalam iklan mampu ”menyulap” kesengsaraan menjadi kemakmuran dalam sekejap.

Bagi masyarakat pengkonsumsi media yang tidak memiliki pertahanan diri yang kokoh, maka dihadapan media, manusia akan mudah—meminjam penjelasan Yasraf Amir Piliang—dipaksa tenggelam dalam wacana simulasi. Dimana perbedaan antara yang ‘nyata’ dan ‘fantasi’ atau yang ‘benar’ dan ‘palsu’ menjadi sangat tipis. Sehingga manusia dipaksa hidup dalam ruang ‘khayali yang nyata.’ Dengan demikian para pengelola iklan politik—yang notabene adalah para politikus—bisa menjelma menjadi ’dewa’ yang layak dipilih menjadi pemegang kekuasaan.

Dan yang paling lemah dihadapan iklan adalah para pemilih pemula atau swing voters. Kelompok pemilih ini belum memiliki pijakan politik cukup kuat sehingga membuka peluang besar untuk dirangkul caleg, capres maupun partai politik manapun melalui iklan.

Kelompok pemilih yang berentang usia 17-21 tahun ini adalah mereka yang berstatus pelajar, mahasiswa serta pekerja muda. Berdasarkan proyeksi dari populasi penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005, jumlah penduduk muda (usia dibawah 40 tahun) sekitar 95,7 juta jiwa pada tahun 2009. jumlah tersebut setara 61,5 persen dari 189 juta penduduk usia pemilih. Di antara penduduk usia muda, paling banyak (22,3 persen) adalah mereka yang pada tahu ndepan berusia 22-29 tahun. Mereka merupakan kelompok penduduk yang baru berpengalaman satu atau dua kali mencoblos dalam pemilu sebelumnya. (Kompas, 24/11/08).

Padahal pandangan akibat hipnotisme iklan politik jelas membahayakan. Bukan saja karena iklan politik berpengaruh besar terhadap nasib dan masa depan bangsa, melainkan juga karena ancaman ironi politik justru di depan mata. Artinya, mereka yang bekerja keras, yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas, terpaksa kalah dengan mereka yang populer. Akibatnya, rakyat yang mendambakan pemimpin yang mampu membebaskan mereka dari segala penderitaan akibat kemiskinan dan penindasan hanya bisa gigit jari.

Sebab yang lahir dari itu semua adalah para elite politik, pemimpin dan presiden yang menghamba pada pasar. Mereka berlomba-lomba untuk menguasai segala sumber daya kapital hanya untuk kepentingan pribadi(memperluas kekuasaan, mencari keuntungan ekonomi, menumpuk materi). Dan dengan tanpa rasa iba, mereka meninggalkan rakyat yang terus berkubang dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Benar memang perilaku pemilih yang lebih rasional semakin meningkat di tengah derasnya semangat keterbukaan yang berkembang selama 10 tahun terakhir. Artinya, masyarakat sudah lebih mampu menilai performa pemimpin dan partai politik. Tapi peningkatannya masih kalau jauh dengan peningkatan para pemilih pragmatis, yang memilih hanya karena dibayar sejumlah uang atau diimingi-imingi jabatan atau pekerjaan. Tentu kita tak ingin para pemilih pemula menjelma menjadi pemilih yang pragmatis.

Yang kita butuhkan untuk terus mengawal demokrasi adalah para pemilih radikal. Siapakah pemilih radikal itu? Menurut Fadjroel Rachman (2004; 130-131) Pemilih radikal adalah pemilih yang dihasilkan melalui pendidikan pemilih radikal (radical voters education). Mereka berdiri pada kriteria demokrasi paling dasar yang merupakan prasyarat demokrasi yang dapat memandu kita menuju demokrasi ideal, yaitu, (1) Penegakan HAM; (2) Penegakan hukum konstitusional-demokratis yang adil dan tidak memihak; (3) Supremasi sipil; (4) pemisahan kekuasaan pemerintahan (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang memungkinkan dilakukan check and balance; (5) kemakmuran ekonomi dengan jaminan kesejahteraan sosial (social welfare) bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Karena itu untuk memaksimalkan pemilih radikal ini, peran aktivis dan mahasiswa progresif diperlukan. Para mahasiswa progresif harus mulai turun gunung, bergerilya ke basis-basis massa dan mulai memberikan pendidikan politik radikal tingkat dasar pada semua lapisan masyarakat. Terutama masyarakat kelas bawah. Sehingga manipulasi politik para politisi busuk dapat ditekan seminimal mungkin.

Dengan pendidikan radikal maka mereka akan memilih caleg berdasarkan kriteria berikut. Pertama, tidak terlibat pelanggaran HAM. Kedua, tidak terlibat KKN di masa pemerintahan lalu (Soeharto, Habibie, Abdurahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan SBY). Ketiga, tidak pernah menjadi mesin politik atau terlibat langsung dalam institusi bentukan orde baru. Keempat, bertempat tinggal di daerah pemilihannya. Sehingga memungkinkan terpraktekkannya perwakilan politik. Karenanya, misalnya, caleg dari PDI-P Guruh Soekarnoputra, Adik Megawati Soekarno Putri, mesti ditolak menjadi caleg DPR Propinsi Jawa Timur karena berdomisili di Jakarta. Kelima, berpihak pada caleg perempuan dan pemuda untuk menuntaskan regenerasi kepemimpinan politik. Karena tanpa perubahan generasi, demokrasi tak ubahnya tari poco-poco.

Dengan standar tersebut, nantinya tidak ada lagi istilah memilih kucing dalam karung. Rakyat tidak lagi ragu menentukan pilihan. Dan vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan) pada pemilu 2009 akan berjalan lancar tanpa intervensi. Semoga!

TENTANG PENULIS
*Edy Firmansyah adalah Peneliti pada IRSOD (Institute of Reasearch Social Politic and Democracy). Alumnus Kesejahteraan Sosial Universitas Jember


Selasa, 09 Desember 2008

Politik Perempuan Sebagai Jalan Pembebasan

Dimuat di harian PELITA, 02 Desember 2008

Politik Perempuan Sebagai Jalan Pembebasan
Oleh: Edy Firmansyah


Hari anti kekerasan terhadap perempuan yang jatuh setiap tanggal 25 November masih diperingati dengan kondisi memprihatinkan oleh perempuan negeri ini. Kampanye-kampanye antikekerasan terhadap perempuan yang kerap dilakukan para artis, aktivis perempuan bahkan istri pejabat belum cukup efektif mendudukkan perempuan sejajar dengan kaum adam.

Betapa tidak, perempuan Indonesia masih ibarat katak dalam tempurung. Mereka lebih memilih tenggelam dalam kabut patriakat daripada tampil dalam kancah politik. Dalam pandangan patriakat, perempuan tak lebih hanya sekedar perhiasan semata. Mereka lebih layak berada dalam etalese domestik; dapur, kasur, sumur. Kodratnya sebagai kholifah (baca: pemimpin) dan berhak sejajar dengan laki-laki telah digantungkan di langit-langit kamar. Artinya perempuan yang baik adalah mereka yang cantik, patuh terhadap suami dan mampu mengurus anak-anaknya di rumah.

Padahal sejarah negeri ini telah membuktikan bahwa perempuan juga dapat menjadi pemimpin. Misalnya saja, di Aceh kita kenal pemimpin perempuan Cut Nyak Dien. Di Maluku kita pernah memiliki Martha Tiahahu. Bahkan kita punya Kartini sebagai perempuan pertama pelopor pencerahan.

Ironisnya, kaum perempuan sendiri justru ragu tentang kapabilitasnya sebagai pemimpin. Pasalnya, perempuan dikenal dengan prilakunya yang lemah lembut dan lamban dalam mengambil keputusan. Jika kaum perempuan menjadi pemimpin kemungkinan gerak politik kekuasaan akan berjalan lamban. Sifat tersebut justru dituding sebagai penghambat pembangunan dan politik. Pandangan ini jika tidak segera diluruskan akan menimbulkan gelombang ketidak percayaan publik pada gubernur terpilih dan hal ini jelas bakal menghambat laju pemerintahan.

Sebenarnya pandangan tersebut sebenarnya berangkat dari watak maskulinitas yang telah mengakar kuat di negeri ini. Maskulinitas kekuasaan artinya penyelenggaraan kekuasaan secara keras, macho dan top down. Kekuasaan maskulin ini termanifestasikan dalam bentuk-bentuk militerisme, otoritarianisme maupun feodal konservatif dan antikritik. Dan kekuasaan model demikian kental kental dengan sifat kelaki-lakian, karenanya secara personal kekuasaan haruslah didominasi laki-laki.

Ideologi maskulinitas itu dapat kita saksikan pada kebijakan-kebijkan pemerintah yang cenderung menindas. Lihat saja, demi keindahan kota, pemerintah melalui Sat Pol PP dengan tanpa rasa iba menggaruk pada PKL dan Gepeng, menggusur pemukiman kumuh tanpa solusi yang jelas. Bahkan demi kalkulasi kapitalisme tega memiskinkan buruh dengan menekan UMR serendah mungkin.

Sejatinya maskulinitas sebagai ideologi akan tetap ada walaupun secara personal kekuasaan tersebut dipegang perempuan. Artinya pergantian pemimpin dari laki-laki pada perempuan hanyalah pergantian kepemimpinan belaka, sementara watak dan ideologi maskulinitas masih terus mengakar kuat.

Karenanya perempuan haruslah berani tampil dalam politik untuk mengeliminasi maskulinitas kekuasaan yang cenderung menindas terutama pada masyarakat kecil. Artinya sebagai kepemimpinan perempuan haruslah menjadi spirit feminitas dan mengelola kekuasaan secara ramah dan humanistik.

Feminisme menurut Vandana Siva merupakan ideologi yang bercirikan kedamaian, keselamatan, kasih dan kebersamaan. Artinya dengan ideologi feminisme diharapkan segala sumber daya politik dan kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin tidak dioperasikan secara keras dan menindas. Dengan kebijakan yang berbasis feminisme akan tercipta hubungan anatar manusia (baik masyarakat dengan negara dan negara dengan masyarakat) secara fundamental baru, lebih baik dan lebih adil.

Hal tersebut lambat laun akan menciptakan sebuah demokrasi yang ideal. Demokrasi ideal menurut Menurut Fadjoel Rachman demokrasi yang ideal adalah (1) terciptanya penegakan HAM, (2) penegakan hukum konstitusional-demokratis yang adil dan tidak memihak; (3) supremasi sipil, (4) pemilu berskala bebas, dimana mayoritas penduduk ikut memilih dan dipilih (baik memalui partai maupun independen), (5) kemakmuran ekonomi dengan jaminan kesejahteraan sosial (social welfare) bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Sebenarnya dalam upaya menciptakan demokrasi yang ideal dengan semangat feminisme kekuasaan baik pemimpin laki-laki maupun pemimpin perempuan memiliki peluang yang sama untuk mengoptimalkan pola kekuasaan tersebut. Dengan kata lain siapapun mampu membangkitkan feminitas dalam kekuasaan. Tinggal bagaimana seorang pemimpin mampu mencitrakan dirinya sebagai pemimpin yang lemah lembut, ramah dan antikekerasan. Hanya saja kepemimpinan yang ada selama ini justru menerapkan pola-pola kepemimpinan maskulin. Karenanya pemimpin perempuan memiliki peluang besar untuk mengembangkan hal tersebut.

Dan inilah sebenarnya yang menjadi tantangan bagi kaum perempuan untuk mendudukkan posisinya sebagai kholifah. Artinya, pandangan agama bahwa manusia adalah kholifah di muka bumi bukan hanya diperuntukkan bagi kaum adam semata. Melainkan juga bagi kaum hawa. Dan perempuanlah yang sejatinya harus mengakhiri hegemoni budaya patriakat yang melilitnya. Hanya dengan tampil dan berjuang secara politik pula kaum perempuan bisa melepaskan dirinya dari penindasan baik secara fisik, mental maupun kebudayaan dari kaum patriakat. Ditangan patriakat perempuan tak lebih sebagai pelengkap penderita para patriakh yang bisa berbentuk individu laki-laki, cara pandang laki-laki, system yang memberi keuntungan pada laki-laki, pemerintah, dan Negara yang didefinisikan sebagai bapak, pejabat, dan aparat yang benar-benar melaksanakan peran “bapak”(Ruth Indah Rahayu, 2006).

Mendudukkan perempuan sejajar dengan kaum laki-laki di kancah politik bukan hanya sebagai upaya pembebasan perempuan semata. Melainkan sebagai upaya memperjuangkan pembebasan masyarakat dari kemiskinan dan ketertindasan. Dan hal itu bisa optimal dengan menumbuhkan feminitas dalam kekuasaan.

TENTANG PENULIS
**Edy Firmansyah
adalah Peneliti pada IRSOD (Institute of Reaseach Social Politic and Democracy). Alumnus Kesejahteraan Sosial Universitas Jember.